KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
maha kuasa atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah PERAN INDONESIA DIPERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini
dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih kurang. Oleh karena itu
saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bombana,16 januari 2018
Penyusun
Kelompok III
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................1
A.
LATAR
BELAKANG............................................................................................1
B.
RUMUSAN
MASALA...........................................................................................1
C.
TUJUAN.................................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
BENTUK DIPLOMASI KEPADA PBB................................................................2
B.
PERAN INDONESIA DALAM MISI MENJAGA
PERDAMAIAN DUNIA.......................................................................................3
C.
PERAN INDONESIA DIDEWAN HAM PBB......................................................4
D.
PERAN INDONESIA PADA DEWAN KEAMANAN PBB................................4
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN.......................................................................................................7
B.
SARAN...................................................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................................8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada tanggal
28 September 1950 Indonesia adalah negara ke 60 yang menjadi anggota PBB yang sebelumnya sempat keluar dari PBB pada
tanggal 20 Januari 1950 dan kembali pada tanggal 28 September 1966. Sejak
memerdekakan diri tentu Indonesia tidak lepas dari bantuan PBB yang begitu
besar sehingga memiliki keterkatan yang kuat.Pada Agresi Militer I Belanda, PBB
membentuk Komisi Tiga Negara dimana usaha tersebut akhirnya mengadakan
Perjanjian Renville.Begitu juga hal nya pada Agresi Militer Belanda II yang
mengupayakan agar terjadi Perundingan Roem-Royen dengan membentuk United
Nations Commisions for Indonesia (UNCI). Hingga proses penyelesaian kasus Irian
Jaya dengan Belanda,PBB tetap memberikan dukungan agar Indonesia mampu menjadi
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana penyelesaian sengketa berakhir
melalui Sidang Umum PBB ke-24 pada tanggal 19 November 2014.Maka menjadi sebuah
keharusan bagi Indonesia untuk berperan aktif sebagai anggota PBB untuk menjadi
negara siap membantu setiap misi yang dijalankan PBB. Hal ini mengingat peran
PBB kepada Indonesia selama proses pengukuhan kedaulatan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
bentuk diplomasi Indonesia di PBB ?
2. Apa saja wujud aktif Indonesia dalam menjaga
perdamaian dunia
Sebagai anggota PBB ?
3. Bagaimana bentuk kontribusi Indonesia kepada Dewan HAM
PBB ?
C. TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui apa saja bentuk kerjasama diplomatis yang telah dilakukan Indonesia sebagai anggota
PBB
2.
Agar pembaca mengetahui apa saja peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia
3.
Untuk
mengetahui peran Indonesia di Dewan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A. BENTUK
DIPLOMASI INDONESIA KEPADA PBB
Indonesia dalam melaksanakan diplomasi
kepada PBB,tentu akan mengirim Wakil Tetap nya yang akan mengurus peran
Indonesia sebagai anggota PBB. berikut adalah nama-nama Wakil Tetap RI untuk
PBB
NO
|
NAMA
|
DARI
|
SAMPAI
|
1.
|
Lambertus
Nicodemus Palar
|
1950
|
1953
|
2.
|
Sudjarwo
Tjondronegoro
|
1953
|
1957
|
3.
|
Ali
Sastroamidjojo
|
1957
|
1960
|
4.
|
Soekardjo
Wirjopranoto
|
1960
|
1962
|
5.
|
1962
|
1965
|
|
6.
|
1967
|
1971
|
|
7.
|
1971
|
1974
|
|
8.
|
1974
|
1979
|
|
9.
|
1979
|
1982
|
|
10.
|
1982
|
1988
|
|
11.
|
1988
|
1992
|
|
12.
|
1992
|
1997
|
|
13.
|
1997
|
2001
|
|
14.
|
2001
|
2004
|
|
15.
|
31 maret 2004
|
28
april 2007
|
|
16.
|
5september2007
|
22oktober2009
|
|
17.
|
10
agustus 2010
|
2011
|
|
18.
|
Desra
percaya
|
10februari
2012
|
2015
|
19.
|
Dian
Triansyah Djani
|
23desember2015
|
Sekarang
|
PBB
mengadakan Peacekeeping operation/United Nations Peacekeeping Operation
(UNPO) atau Misi Pemeliharaan Perdamain dimana dalam misi perdamaian
tersebut meripakan wujud dalam rangka menjaga perdamaian serta keamanan
internasional.Saat ini PBB tidak hanya menghadapi persoalan gencatan senjata
namun juga turun aktif dalam menyelesaikan pertikaian internal dan perang saudara.
Indonesia
yang ikut serta menjaga perdamaian dan keamanan dunia tentu sebagai wujud
implementasi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni turut serta dalam menjaga
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keterlibatan Indonesia sejak tahun 1957 telah mendapatkan penghargaan dan
pengakuan dari berbagai pihak. Kredibilitas, profesionalisme serta peran dan
partisipasi aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB. Indonesia
selalu diberi kepercayaan penuh oleh PBB untuk mengirim personil militer,polisi
dan sipil dalam menjalankan misi United
Nations Peacekeeping Operation/MPP PBB,bahkan terhitung ±116,813 personil
dari Indonesia.
Keterlibatan
Indonesia dalam misi MPP PBB secara konteks internasional merupakan sebuah wujud
kontribusi setiap negara untuk menjaga pertahanan perdamaian dunia,selain
itu setiap negara dalam konteks nasional
juga merupakan upaya negara untuk meningkat profesionalisme baik individu
maupun organisasi.Dalam konteks strategis dan ekonomi,keterlibatan Indonesia
dalam misi MPP PBB juga meningkatkan industri nasional dibidang pertahanan.
Keikutsertaan
Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan pengiriman satu batalyon
infanteri untuk menjaga perdamaian di Timur Tengah antara Israel dan Mesir, yang
dikenal dengan nama Kontingen Garuda I /United Nation Emergency
Force(KONGA-1/UNEF). Sejak saat itu, kontingen Indonesia yang dikirim dalam
misi perdamaian PBB dinamakan Kontingen Garuda / KONGA. Beberapa penugasan ke
luar negeri yang pernah dilaksanakan antara lain ke negara seperti:
Kongo pada tahun 1961 dan 1963, Vietnam pada
tahun 1973 sampai dengan tahun 1975, Irak tahun 1989, Namibia tahun 1989,
Kuwait tahun 1992, Kamboja tahun 1993, Somalia tahun 1993, Bosnia tahun 1993
dan tahun 1996, Macedonia tahun 1997, Slovania 1997, Kroasia 1995, Reblaka
tahun 1997, Mozambik tahun 1994, Filipina tahun 1999, Tajikistan tahun 1998,
Sieralion tahun 1999, Kongo tahun 2002 sampai dengan sekarang, Liberia tahun
2004 sampai dengan sekarang, Sudan tahun 2006 sampai dengan sekarang, Lebanon
2006 sampai dengan sekarang, Nepal tahun 2007 dan Unamed 2008.
C. PERAN
INDONESIA DI DEWAN HAM PBB
E9,22c
indonesia telah menjadi anggota dewan hak asasi manusia PBB sejak periode
2006-2007 dan periode 2007-2010 dan dilanjutkan pada periode 2011-2014.
Indonesia terpilih pada sidang majelis umum PBB di New York pada tanggal 20 mei
2011.
Indonesia
merupakan founding member dari dewan ham PBB sejak dilakukan perubahan dari
komisi HAM PBB menjadi dewan ham
pbb.indonesia terus menunjukkan eksitensinya sebagai negara yang melindungi dan
mengakui ada hak asasi manusia dan hal tersebut telah mendap penghargaan dan
respon positif dari PBB dan negara-negara lain.dewan ham pbb yang dulunya
merupakan komisi hak asasi manusia pbb (the commission on human rights/CHR),
dibentuk oleh ECOSOC pada tahun 1946 dan bersidang setiap tahun(pada sidang
enam mingguan yang diselenggarakan setiap musim semi dijenewa) sejak
itu,(3)dengan perubahan dewan ham tentu membawa perubahan pada sistem yang ada
sehingga pemantauan kepada hak asasi manusia semakin efektif.dewan ham baru
saja mengadakan sidang sesi ke 17 yang dilaksanakan dijenewa pada tanggal 30
mei-17 juni 2017 dalam sidang tersebut membahas serta mengsahkan 27 rancangan
resolusi (ranses) serta 2 keputusan. ranses yang dibahas dan disahkan merupakan
ranses mengenai hak sipil dan politik dimana ranses tersebut diajukan oleh
negara barat sedangkan hak ekosobud merupakan ranses yang diajukan oleh
negara-negara yang sedang berkembang.yang menjadi topik perhatian lain dalam
sidang adalah pembentukan working group on the issu of human and other bussines
enterprices yang terdiri atas lima orang pakar independen dengan memperhatikan
keterwakilan wilayah untuk periode 3 tahun. WG tersebut akan dikukuhkan pada
sidang DHAM ke-18 DHAM juga menyepakati untuk memperpanjang mandat working
group in traffcking in person especially women and childer; working group on
independence of judges and lawyers.
Dewan
Keamanan PBB merupakan organ khusus yang dibuat PBB untuk menjamin terciptanya
perdamaian dan keamana dunia.Dewan Keamanan diharapkan mampu untuk menjadi
penegah sengketa dan juru damai dimana salah satu langkah yang diambil adalah
melalui militer.
Peranan
Dewan Keamanan sehubungan dengan BAB 7 Piagam Pasal 39 memberi kewenangan pada
Dewan Keamanan untuk menentukan adanya satu tindakan yang membahayakan
perdamain dan keamanan internasional. Maka dari itu Dewan Keamanan harus
menjalankan peranan nya dibantu oleh (1) Panitia Staf Militer (2) Panitia
Peluncuran Senjata dan (3) Pasukan PBB. Wewenang yang diberikan kepada Dewan
Keamana PBB ini dinyatakan dalam bentuk umum pada Artikel 24 dari Piagam yang menyatakan bahwa untuk
menjamin
tindakan
yang cepat dan efektif oleh PBB maka anggota-anggotanya memberikan tanggung
jawab kepada Dewan Keamanan.[1][6]
Setelah
Konfrensi Tingkat Tinggi PBB pada tahun 2005 hal yang menjadi sangat penting
terhadap Dewan Keamana PBB adalah demokratis dan representatif.Dalam hal ini
Indonesia merasa perlu untuk menghapus realitas geopoliti serta tidak
terwakilnya kawasan secara merata,maka dari itu usaha untuk meratakan
kapabilitas setiap negara dalam organ DK PBB dirasa sebuah keharusan.
Pada putaran
informal negotiations telah dibahas 5 (lima) persoalan kunci (key
issues) reformasi DK sebagai berikut:
a. Categories of membership
b. Question
of veto
c. Regional
representation
d. Size
of the enlarged Security Council and its working methods
e. The
relationship between the Security Council and the General Assembly.
Dalam upaya mereformasi Dewan
Keamana PBB,Indonesia merasa penting untuk melakukan upaya reformasi secara
komprehensip dan dilakukan secara keseluruhan.Indonesia telah meyampaikan
secara tertulis kepada fasilitaror pada tanggal 13 Desember 2010,diantaranya
adlah sebagai berikut:
1)
Berkaitan dengan Categories of Membership, Indonesia merasa perlu adanya
pembahasan secara fundamental terhadap ketimpangan keterwakilan antar kawasan
dan antara negara maju dengan negara berkembang serta major world
constituencies dalam proposal peningkatan keanggotaan DK ke dalam dua
kategori keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Indonesia menilai
perlunya jalan tengah dengan mekanisme review danditentukan dari
awal layak untuk dipertimbangkan sebagai jembatan berbagai perbedaan pandangan
dalam hal peningkatan keanggotaan DK. Dengan memasukkan syarat mekanisme review
tersebut Indonesia berharapkan akan mendapatkan dukungan politis dari berbagai
pihak.
2)
Penggunaan Hak veto pada akhirnya harus mendapat perhatian penuh lagi. Hal ini
disebabkan karena anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto tidak
mencerminkan realitas sistem internasional masa kini yang telah mengalami
perubahan mendasar baik keterwakilan.
3) Mengenai Regional Representation, harus ada keseimbangan
terhadap realitas geopolitik dan keterwakilan kawasan, dengan mempertimbangkan:
ketidakseimbangan keterwakilan yang sangat besar untuk kawasan Asia dan Afrika;
meningkatkan
keterwakilan negara berkembang; dan perlunya keterwakilan yang lebih berimbang sebagai cerminan keberagaman dan
pluralitas dari dunia dewasa ini.
4)
Sehubungan Size of the Enlarged Security Council and Working Methods of the
Security Council, Indonesia memandang pokok bahasan ini terkait erat dengan
upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas DK yang akan memperbesar akses dan
memperdalam keterlibatan negara-negara non-DK dalam pembahasan dan proses kerja
DK. Untuk mewujudkan hal tersebut,hal perlu ditingkatkan yaitu informasi,
konsultasi dan kerja sama.
5)
Mengingat hubungan anatar Dewan Keamana dan Majelis Umum PBB,Indonesia merasa
perlu adanya penegasan kembali terhadap hubungan antara organ-organ PBB
tersebt,sehingga antara Dewan Keamanan dan Majelis Umum tidak akana saling
mencampuri atau bertindak diluar wilayah atau kapasitasnya masing-masing.
Hubungan
yang terjalin antara Indonesia dan PBB,sejak awal kemerdekaan hingga saat ini
tentu sebuah komitmen yang sangat baik Indonesia sebagai negara yang
merdeka.Hal ini tentu akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia
internasional.Sehubungan dengan peran Indonesia dalam PBB,maka hubungan
diplomatis yang telah berlangsung sejak 1950 singga sekarang ,erupakan bukti
kesungguhan Indonesia kepada PBB.Terkait dengan terpilihnya Indonesia sebagai
anggota Dewan HAM Indonesia merupakan sebuah prestasi yang besar,sehingga mampu
meyepakai rancangan resolusi bersama negara lain untuk kemajuan perlindungan
HAM di dunia.Misi perdamaian dunia yang diikuti dengan mengirim Pasukan Garuda
adalah hal yang mencerminkan Pembukaan UUD 1945 sehingga terus ikut aktif dalam
menjaga perdamaian dan keaman dunia.Upaya yang telah disampaikan Indonesia
terkait Reformasi PBB mengenai 5 hal yaitu jenis keanggotaan,persoalan hak
veto,keterwakilan kawasan,jumlah anggota DK setelah perluasan serta metode
kerja dan hubungan anatar DK dengan Majelis Umum PBB.
Indonesia
harus terus mingkatkan prestasinya serta berperan aktif dalam PBB,hal tersebut
secara langsung dan tidak langsung sangat mempengaruhi kedaulatan kedalam dan
kedaulatan keluar Indonesia.Sehubungan dengan terpilihnya Indonesia sebagai
Dewan HAM,tentu menjadi beban tersendiri bagi Indonesia untuk benar-benar dalam
perlindungan HAM,terlebih masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia sendiri,sama halnya dengan keikutsertaan Indonesia dalam organ Dewan
Keamanan PBB yang harusnya mampu terlebih dulu menguatkan sitem keamana dan
pertahanan nasional sehingga tidak akan muncul lagi persoalan perbatasan,dan
teroris yang masih terus berkembang.
Daftar Pustaka
Sumber Internet:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id diakses
pada selasa,16 januari 2018 pukul 14:30WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=10&l=id diakses
pada selasa 16 januari 2018 pukul 14:35 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id diakses
pada selasa, 16 januari 2018 pukul 14:40 WIB
Komentar
Posting Komentar