Langsung ke konten utama

makalah peranan indonesia di perserikatan bangsa bangsa

KATA PENGANTAR
        Puji syukur kehadirat Allah SWT yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah PERAN INDONESIA DIPERSERIKATAN BANGSA-BANGSA dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
        Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
       Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bombana,16 januari 2018

                                                                                             Penyusun
Kelompok III                                                                                                                        









                                                        DAFTAR  ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I  PENDAHULUAN..................................................................................................1
A.     LATAR BELAKANG............................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALA...........................................................................................1
C.     TUJUAN.................................................................................................................1
BAB II  PEMBAHASAN
A.     BENTUK DIPLOMASI KEPADA PBB................................................................2
B.     PERAN INDONESIA DALAM MISI MENJAGA
 PERDAMAIAN DUNIA.......................................................................................3
C.     PERAN INDONESIA DIDEWAN HAM PBB......................................................4
D.     PERAN INDONESIA PADA DEWAN KEAMANAN PBB................................4
BAB III  PENUTUP
A.     KESIMPULAN.......................................................................................................7
B.     SARAN...................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................8



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia adalah negara ke 60 yang menjadi anggota PBB  yang sebelumnya sempat keluar dari PBB pada tanggal 20 Januari 1950 dan kembali pada tanggal 28 September 1966. Sejak memerdekakan diri tentu Indonesia tidak lepas dari bantuan PBB yang begitu besar sehingga memiliki keterkatan yang kuat.Pada Agresi Militer I Belanda, PBB membentuk Komisi Tiga Negara dimana usaha tersebut akhirnya mengadakan Perjanjian Renville.Begitu juga hal nya pada Agresi Militer Belanda II yang mengupayakan agar terjadi Perundingan Roem-Royen dengan membentuk United Nations Commisions for Indonesia (UNCI). Hingga proses penyelesaian kasus Irian Jaya dengan Belanda,PBB tetap memberikan dukungan agar Indonesia mampu menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, dimana penyelesaian sengketa berakhir melalui Sidang Umum PBB ke-24 pada tanggal 19 November 2014.Maka menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia untuk berperan aktif sebagai anggota PBB untuk menjadi negara siap membantu setiap misi yang dijalankan PBB. Hal ini mengingat peran PBB kepada Indonesia selama proses pengukuhan kedaulatan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana bentuk diplomasi Indonesia di PBB ?
2.      Apa saja wujud aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia  
                  Sebagai anggota PBB ?       
3.      Bagaimana bentuk kontribusi Indonesia kepada Dewan HAM PBB ?

C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa saja bentuk kerjasama diplomatis yang telah            dilakukan Indonesia sebagai anggota PBB
2.         Agar pembaca mengetahui apa saja peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia
3.        Untuk mengetahui peran Indonesia di Dewan HAM

BAB II
PEMBAHASAN

A.     BENTUK DIPLOMASI INDONESIA KEPADA PBB

       Indonesia dalam melaksanakan diplomasi kepada PBB,tentu akan mengirim Wakil Tetap nya yang akan mengurus peran Indonesia sebagai anggota PBB. berikut adalah nama-nama Wakil Tetap RI untuk PBB

NO
                 NAMA
        DARI
    SAMPAI
  1.
Lambertus Nicodemus Palar
         1950
      1953
  2.
Sudjarwo Tjondronegoro
         1953
      1957
  3.
Ali Sastroamidjojo
         1957
      1960
  4.
Soekardjo Wirjopranoto
         1960
      1962
  5.
         1962
      1965
  6.
         1967
      1971
  7.
         1971
      1974
  8.
         1974
      1979
  9.
         1979
      1982
 10.
         1982
      1988
 11.
         1988
      1992
 12.
         1992
      1997
 13.
         1997
      2001
 14.
         2001
      2004
 15.
 31 maret 2004
28 april 2007
 16.
5september2007
22oktober2009
17.
10 agustus 2010
      2011
 18.
Desra percaya
10februari 2012
      2015
 19.
Dian Triansyah Djani
23desember2015
     Sekarang



B.     PERAN INDONESIA DALAM MISI MENJAGA PERDAMAIAN  DUNIA    
Indonesia yang ikut serta menjaga perdamaian dan keamanan dunia tentu sebagai wujud implementasi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni turut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keterlibatan Indonesia sejak tahun 1957 telah mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari berbagai pihak. Kredibilitas, profesionalisme serta peran dan partisipasi aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB. Indonesia selalu diberi kepercayaan penuh oleh PBB untuk mengirim personil militer,polisi dan sipil dalam menjalankan misi United Nations Peacekeeping Operation/MPP PBB,bahkan terhitung ±116,813 personil dari Indonesia.

Keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB secara konteks internasional merupakan sebuah wujud kontribusi setiap negara untuk menjaga pertahanan perdamaian dunia,selain itu  setiap negara dalam konteks nasional juga merupakan upaya negara untuk meningkat profesionalisme baik individu maupun organisasi.Dalam konteks strategis dan ekonomi,keterlibatan Indonesia dalam misi MPP PBB juga meningkatkan industri nasional dibidang pertahanan.

Keikutsertaan Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan pengiriman satu batalyon infanteri untuk menjaga perdamaian di Timur Tengah antara Israel dan Mesir, yang dikenal dengan nama Kontingen Garuda I /United Nation Emergency Force(KONGA-1/UNEF). Sejak saat itu, kontingen Indonesia yang dikirim dalam misi perdamaian PBB dinamakan Kontingen Garuda / KONGA. Beberapa penugasan ke luar negeri yang pernah dilaksanakan antara lain ke negara seperti:

 Kongo pada tahun 1961 dan 1963, Vietnam pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1975, Irak tahun 1989, Namibia tahun 1989, Kuwait tahun 1992, Kamboja tahun 1993, Somalia tahun 1993, Bosnia tahun 1993 dan tahun 1996, Macedonia tahun 1997, Slovania 1997, Kroasia 1995, Reblaka tahun 1997, Mozambik tahun 1994, Filipina tahun 1999, Tajikistan tahun 1998, Sieralion tahun 1999, Kongo tahun 2002 sampai dengan sekarang, Liberia tahun 2004 sampai dengan sekarang, Sudan tahun 2006 sampai dengan sekarang, Lebanon 2006 sampai dengan sekarang, Nepal tahun 2007 dan Unamed 2008.

C.     PERAN INDONESIA DI DEWAN HAM PBB
E9,22c indonesia telah menjadi anggota dewan hak asasi manusia PBB sejak periode 2006-2007 dan periode 2007-2010 dan dilanjutkan pada periode 2011-2014. Indonesia terpilih pada sidang majelis umum PBB di New York pada tanggal 20 mei 2011.
Indonesia merupakan founding member dari dewan ham PBB sejak dilakukan perubahan dari komisi HAM PBB menjadi  dewan ham pbb.indonesia terus menunjukkan eksitensinya sebagai negara yang melindungi dan mengakui ada hak asasi manusia dan hal tersebut telah mendap penghargaan dan respon positif dari PBB dan negara-negara lain.dewan ham pbb yang dulunya merupakan komisi hak asasi manusia pbb (the commission on human rights/CHR), dibentuk oleh ECOSOC pada tahun 1946 dan bersidang setiap tahun(pada sidang enam mingguan yang diselenggarakan setiap musim semi dijenewa) sejak itu,(3)dengan perubahan dewan ham tentu membawa perubahan pada sistem yang ada sehingga pemantauan kepada hak asasi manusia semakin efektif.dewan ham baru saja mengadakan sidang sesi ke 17 yang dilaksanakan dijenewa pada tanggal 30 mei-17 juni 2017 dalam sidang tersebut membahas serta mengsahkan 27 rancangan resolusi (ranses) serta 2 keputusan. ranses yang dibahas dan disahkan merupakan ranses mengenai hak sipil dan politik dimana ranses tersebut diajukan oleh negara barat sedangkan hak ekosobud merupakan ranses yang diajukan oleh negara-negara yang sedang berkembang.yang menjadi topik perhatian lain dalam sidang adalah pembentukan working group on the issu of human and other bussines enterprices yang terdiri atas lima orang pakar independen dengan memperhatikan keterwakilan wilayah untuk periode 3 tahun. WG tersebut akan dikukuhkan pada sidang DHAM ke-18 DHAM juga menyepakati untuk memperpanjang mandat working group in traffcking in person especially women and childer; working group on independence of judges and lawyers.
Dewan Keamanan PBB merupakan organ khusus yang dibuat PBB untuk menjamin terciptanya perdamaian dan keamana dunia.Dewan Keamanan diharapkan mampu untuk menjadi penegah sengketa dan juru damai dimana salah satu langkah yang diambil adalah melalui militer.
Peranan Dewan Keamanan sehubungan dengan BAB 7 Piagam Pasal 39 memberi kewenangan pada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya satu tindakan yang membahayakan perdamain dan keamanan internasional. Maka dari itu Dewan Keamanan harus menjalankan peranan nya dibantu oleh (1) Panitia Staf Militer (2) Panitia Peluncuran Senjata dan (3) Pasukan PBB. Wewenang yang diberikan kepada Dewan Keamana PBB ini dinyatakan dalam bentuk umum pada Artikel  24 dari Piagam yang menyatakan bahwa untuk menjamin

tindakan yang cepat dan efektif oleh PBB maka anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab kepada Dewan Keamanan.[1][6]
Setelah Konfrensi Tingkat Tinggi PBB pada tahun 2005 hal yang menjadi sangat penting terhadap Dewan Keamana PBB adalah demokratis dan representatif.Dalam hal ini Indonesia merasa perlu untuk menghapus realitas geopoliti serta tidak terwakilnya kawasan secara merata,maka dari itu usaha untuk meratakan kapabilitas setiap negara dalam organ DK PBB dirasa sebuah keharusan.
Pada putaran informal negotiations telah dibahas 5 (lima) persoalan kunci (key issues) reformasi DK sebagai berikut:
 a. Categories of membership
b. Question of veto
c. Regional representation
d. Size of the enlarged Security Council and its working methods
e. The relationship between the Security Council and the General Assembly.
            Dalam upaya mereformasi Dewan Keamana PBB,Indonesia merasa penting untuk melakukan upaya reformasi secara komprehensip dan dilakukan secara keseluruhan.Indonesia telah meyampaikan secara tertulis kepada fasilitaror pada tanggal 13 Desember 2010,diantaranya adlah sebagai berikut:
         1)      Berkaitan dengan Categories of Membership, Indonesia merasa perlu adanya pembahasan secara fundamental terhadap ketimpangan keterwakilan antar kawasan dan antara negara maju dengan negara berkembang serta major world constituencies dalam proposal peningkatan keanggotaan DK ke dalam dua kategori keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Indonesia menilai perlunya jalan tengah dengan mekanisme review danditentukan dari awal layak untuk dipertimbangkan sebagai jembatan berbagai perbedaan pandangan dalam hal peningkatan keanggotaan DK. Dengan memasukkan syarat mekanisme review tersebut Indonesia berharapkan akan mendapatkan dukungan politis dari berbagai pihak.

          2)      Penggunaan Hak veto pada akhirnya harus mendapat perhatian penuh lagi. Hal ini disebabkan karena anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto tidak mencerminkan realitas sistem internasional masa kini yang telah mengalami perubahan mendasar baik keterwakilan.

      3) Mengenai Regional Representation, harus ada keseimbangan terhadap realitas geopolitik dan keterwakilan kawasan, dengan mempertimbangkan: ketidakseimbangan keterwakilan yang sangat besar untuk kawasan Asia dan Afrika; meningkatkan keterwakilan negara berkembang; dan perlunya keterwakilan yang lebih berimbang sebagai cerminan keberagaman dan pluralitas dari dunia dewasa ini.

         4)      Sehubungan Size of the Enlarged Security Council and Working Methods of the Security Council, Indonesia memandang pokok bahasan ini terkait erat dengan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas DK yang akan memperbesar akses dan memperdalam keterlibatan negara-negara non-DK dalam pembahasan dan proses kerja DK. Untuk mewujudkan hal tersebut,hal perlu ditingkatkan yaitu informasi, konsultasi dan kerja sama.

          5)      Mengingat hubungan anatar Dewan Keamana dan Majelis Umum PBB,Indonesia merasa perlu adanya penegasan kembali terhadap hubungan antara organ-organ PBB tersebt,sehingga antara Dewan Keamanan dan Majelis Umum tidak akana saling mencampuri atau bertindak diluar wilayah atau kapasitasnya masing-masing.





Hubungan yang terjalin antara Indonesia dan PBB,sejak awal kemerdekaan hingga saat ini tentu sebuah komitmen yang sangat baik Indonesia sebagai negara yang merdeka.Hal ini tentu akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional.Sehubungan dengan peran Indonesia dalam PBB,maka hubungan diplomatis yang telah berlangsung sejak 1950 singga sekarang ,erupakan bukti kesungguhan Indonesia kepada PBB.Terkait dengan terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Indonesia merupakan sebuah prestasi yang besar,sehingga mampu meyepakai rancangan resolusi bersama negara lain untuk kemajuan perlindungan HAM di dunia.Misi perdamaian dunia yang diikuti dengan mengirim Pasukan Garuda adalah hal yang mencerminkan Pembukaan UUD 1945 sehingga terus ikut aktif dalam menjaga perdamaian dan keaman dunia.Upaya yang telah disampaikan Indonesia terkait Reformasi PBB mengenai 5 hal yaitu jenis keanggotaan,persoalan hak veto,keterwakilan kawasan,jumlah anggota DK setelah perluasan serta metode kerja dan hubungan anatar DK dengan Majelis Umum PBB.
Indonesia harus terus mingkatkan prestasinya serta berperan aktif dalam PBB,hal tersebut secara langsung dan tidak langsung sangat mempengaruhi kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar Indonesia.Sehubungan dengan terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM,tentu menjadi beban tersendiri bagi Indonesia untuk benar-benar dalam perlindungan HAM,terlebih masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sendiri,sama halnya dengan keikutsertaan Indonesia dalam organ Dewan Keamanan PBB yang harusnya mampu terlebih dulu menguatkan sitem keamana dan pertahanan nasional sehingga tidak akan muncul lagi persoalan perbatasan,dan teroris yang masih terus berkembang.


Daftar Pustaka
Sumber Internet:
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=13&l=id diakses pada selasa,16       januari 2018  pukul 14:30WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=10&l=id diakses pada selasa 16 januari 2018 pukul 14:35 WIB
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=24&l=id diakses pada selasa, 16 januari 2018 pukul 14:40 WIB





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ayat ayat Al-Qur’an yang mengandung penjelasan tentang aqidah, ahlak, ibadah, dan muamalah.

A.      ayat ayat Al-Qur’an yang mengandung penjelasan tentang aqidah, ahlak, ibadah, dan muamalah. a.       Akidah Berikut ayat-ayat alkuran yang mengandung penjelasan tentang akidah 1.       Surat Al-Baqarah Ayat 2 Artinya: “Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa“. 2.       Surat Al-Baqarah Ayat 186 Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran“. 3.       Surat An-Nisa’ Ayat 80 Artinya: “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah“. 4.       Surat Al-Maidah Ayat 3 A...

makalah rempeyek kacang ( cara pembuatan rempeyek kacang)

BAB I PENDAHULUAN A.      Latar belakang Peyek mulai diperkenalkan oleh pnYam binti Ahmad dikuala perlis  pada tahun 1988 pada ketika itu  pn Yam telah menjadi ibu tunggal oleh kerena tanggung jawab keluarga teletak dibahu pn yam.pn Yam mula berniaga kecil – kecilan dengan menjual rempeyek dirumah. setahun  kemudian pn Yam mula berjinak dengan perniaga digerai mara kuala perlis .disitulah bermulanya rempeyek mula mendapat tempat dihati pelanggan setiap kali menjelang Hari Raya permintakan meningkat 4 kali lipat. Indonesia dengan budaya masyarakatnya yang heterogen, nyatanya juga mempunyai keragaman kuliner yang banyak. Memang masakan Indonesia telah di kenal oleh masyarakat dunia kaya akan cita rasa karena beragam bumbu bumbu ataupun rempah rempah yang digunakan. Salah satu keragaman kuliner itu yaitu rempeyek kacang. Di samping teksturnya yang garing dan cita terasa yang gurih, rempeyek kacang juga umumnya mempunyai aroma wangi daun jeruk yan...

206 nama tulang beserta nama latinnya

BY: WAODE NUR HASMA HARUN ALUMNI SMAN 03 BOMBANA 2018/2019 206 Nama Tulang Beserta Nama Latinnya RANGKA (AKSAL) Tulang tengkorak 1. KRANIAL (Tengkorak) 1 tulang dahi ( frontal) 2 tulang ubun-ubun ( parietal) 1 tulang kepala belakang (osipital) 2 tulang baji (sphenoid) 2 tulang pelipis (temporal) 2 tulang hidung (nasal) 2 tulang pipi (zigomatik) 1 tulang rahang atas (maksila) 2 tulang rahang bawah (mandibula) 1 tulang lidah (vomer) 2 tulang langit-langit di dalam mulut (palatum) 2 tulang tapis (ethmoid alis) 2 tulang air mata (lakrimale) 2. TULANG TELINGA 2 tulang martil (Malleus) 2 tulang landasan (Incus) 2 tulang sanggurdi (Stapes) 3. VERTEBRA COLUMNIS (Ruas Tulang Belakang) Tulang Belakang 7 ruas tulang leher(Cervical) 12 ruas tulang punggung(Dorsal/Thorax) 5 ruas tulang pinggang (Lumbalis) 5 ruas tulang kelangkang (Sacrum) 4 ruas tulang ekor (Cogcig) 4. ST ERNUM (Tulang Dada) Tulang Dada dan Rusuk tiga kesatuan ya...