disusun oleh: waode nur hasma
SMAN 03 bombana
1. ) pengertian pajak
menurut undang undang no 27 tahun 2008 tentang ketetapan umum dan tata cara perpajakan pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung di gunakan untuk keperlian negara bagi sebesar besar kemakmuran rakyat.
2. ) perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya
pajak adalah iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan di atur dalam undang indang sengan tidakendapatkan imbalan secara langsung.
SMAN 03 bombana
1. ) pengertian pajak
menurut undang undang no 27 tahun 2008 tentang ketetapan umum dan tata cara perpajakan pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung di gunakan untuk keperlian negara bagi sebesar besar kemakmuran rakyat.
2. ) perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya
pajak adalah iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan di atur dalam undang indang sengan tidakendapatkan imbalan secara langsung.
- retribusi adaah pungutan yang dikanakan atas jasavatau fasilitas yang di berikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata. contoh retribusi jalan tol, retribusi pasar, retribusi listrik.
- bea masuk dan bea keluar . bea masuk adalah pungutan yang dikenakan atas barang barang yang masuk kedaerah pabean berdasarkan jarga barang atau nilai barang atau berdasarkan tarif yang telah di tentukan. bea keluar adalah pungutan yang dikenakan atas barang barang yang keluar dari daerah pabean berdasarkan harga barang atau nilai barang atau berdasarkan tarif uang telah di tentukan.
- bea materai ialah pungutan yang di kenakan atas dokumen yang menggunakan materai.
- cukai adalah pungutan yang di kenakan atas barang barang tertentu. contoh tembakau, rokok, gula
- iuran adalah pungutan yang dikenakan atas mjasa atau fasilitas yang di berikan pemerintah kepada badan atau suatu golongan pembayar.
3. ) fungsi pajak
fungsi pajak dapat di kelompokkan menjadi dua yaitu fungsi bulgetai dan fungsi legurarend .
- fungsi bulgetai maksudnya ialah pajak merupakan salah satu sumber peneremiaan negara yang digunakan untuk membiayai rutin dan pembangunan.
- fungsi regularend pajak maksudnya ialah pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan bidang sosial.
4. ) manfaat pajak
pajak yang di bayarkan oleh masyarakat memiliki banyak manfaat di antaranya adalah
- pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara besar. tanpa paja sebagian besar kegiatan negara sulit untuk di laksanakan. penggunakan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembanngunan.
- uang pajak juga digunakan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. seyiap warga negara mulai dari lahir sampai dengan meninggal dunia menikmati fasilitas dan layanan dari pemerintah yang semuanya bersumber dari pajak.
- pajak juga di gunakan untuk mensubsidikan parang barang kepada masyarakat yang kurang membutuhkan dan juga untuk melunasi utang negara ke luar negeri.
- pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
- pajak juga digunakan untuk merettibusikan pendapatan ke masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi kepada masyarakan yang mempunyai kemampuan ekonomi rendah. sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat dapat di atasi.
5. ) tarif pajak
tarif pajak biasanya berupa presentase. tarif pajak sensiri terdiri atas empat macam yaitu tarif sebanding/proposyonal, tari tetap, tarif progresif, tarif segresif.
- tarif sebanding atau tarif proposional ialah tarif pajak yang presentasenya tetapberapapun nilai dasar pengenaan pajaknya.
- tarif tetap ialah tarif pajak yang selalu tetap berapapun nilai dasar pengenaan pajaknya.
- tarif progresi ialan tari pajak yang terus meningkat dengan semakin meningkatnya nilai dasar pengenaan pajaknya. tarif progresi dapat di bedakan menjadi 3 yaitu tarif progresif proposional, tarif progresip-progresif, tarif progresif degresif.
- tarif progresif proposional adalah tarif pajak yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya nilai dasar pengenaan pajaknya dengan presentase kenakikan tetap.
- tarif progresif progresif adalah tarif pajak yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya nilai dasar pengenaan pajaknya dengan presentase kenaikan meningkat .
- tarif progresif degresif adalah tarif pajak yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya nilai dasar pengenaan pajaknya dengan presentase kenaikan menurun.
- tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya menurun dengan semakin meningkatnya nilai dasar pemgenaan pajaknya.
Komentar
Posting Komentar